Samakan Pemahaman, KPU adakan Sosialisasi Jadwal Kampanye Pemilu melalui Metode Rapat Umum.

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan gelar Sosialisasi Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat umum umtuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Sabtu, (20/1/2024). Bertempat di Aulla Lantai 2 KPU Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya Eriek Zainuri menyampaikan jika Keputusan KPU Nomor 78 tentang metode kampanye ini berdasarkan koordinasi dan kesepakatan partai politik dan paslon di tingkat pusat.

Dilanjutkan dengan penjelasan terkait Keputusan KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2024 oleh suyatmin

Suyatmin menyampaikan jika Kampanye Pemilu 2024 dibagi menjadi 3 zona, antara lain Zona (A) Zona (B) dan Zona (C) dan Jawa Timur termasuk bagian dari Zona (C).

Menurut Zahid selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Adapun Potensi permasalahan Ketika rapat umum yang tidak diinginkan dan diharapkan persiapan yang lebih matang dan tidak mendadak.

“Terkait pemberitahuan untuk jadwal jangan terlalu mendadak, untuk persiapan kami mengondisikan tim untuk memaksimalkan kegiatan yang nanti akan dilakukan” ujar Zahid.

Hadir dalam Acara Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Eriek Zainuri,dan Suyatmin, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid, Polres Pasuruan, Warji’in , Kodim 0819 Pasuruan, Dimas Yulianto S, Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, Warioyo Utomo, Kesbangpol Kabupaten Pasuruan, beserta 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024. (Ade)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 381 Kali.