
Rapat Evaluasi Pengisian Kartu Kendali dan Laporan Triwulan SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
Rapat Evaluasi Pengisian Kartu Kendali dan Laporan Triwulan SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Jumat (8/10/2021) dalam rangka menindaklanjuti surat Inspektur Wilayah II Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 157/PW.02/11/2021 perihal Hasil Evaluasi atas Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Timur.
KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Evaluasi Pengisian Kartu Kendali dan Laporan Triwulan SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam rangka peningkatan pemahaman dalam pengisian dan pelaporan Kartu Kendali SPIP secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Peserta kegiatan berasal dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU, Sub Koordinator Hukum serta Operator/Satgas SPIP.
Acara dibuka pukul 13.00 WIB oleh Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta.
"Tujuan dilaksanakan rapat evaluasi ini adalah sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Jawa Timur atas surat Inspektorat KPU RI yang menyatakan masih terdapat 31 KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur yang dinyatakan masih belum lengkap terkait pengumpulan kartu kendali." Jelas Nanik Karsini.
Lebih lanjut Nanik menerangkan KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan pengecekan ulang kartu kendali sebanyak 31 KPU Kabupaten/Kota, dan mengirim surat kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk segera melengkapi kekurangan kartu kendali dimaksud. KPU Provinsi Jawa Timur telah menyampaikan kekurangan kartu kendali dan telah menginstruksikan agar dalam menyusun laporan SPIP Tahun 2021, disampaikan secara cermat dan lengkap untuk kemudian dilakukan evaluasi oleh satgas SPIP KPU Jawa Timur dan akan disampaikan dengan cermat secara berjenjang kepada KPU RI."
Selain itu pengarahan singkat dari Muhammad Arbayanto, anggota KPU Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa "SPIP adalah fenomena yang tidak baru dalam lembaga kepemerintahan dan Pengendalian intern merupakan hal yang penting untuk mengukur apa efektifitas dan efisiensi setiap program yang dilaksanakan oleh KPU."
Dilanjutkan dengan pengantar singkat dari Yulyani Dewi Koordinator Hukum, Teknis dan Hupmas yang menyatakan bahwa "SPIP ini merupakan kerja lembaga, bukan kerja tim satgas hukum saja melainkan butuh dukungan dari seluruh sub bagian lainnya."
Pada inti acara disampaikan pemaparan materi terkait evaluasi kartu kendali kabupaten/kota di Jawa Timur oleh Muhammad Ali Imron dari Inspektorat KPU RI dan dilanjutkan oleh Morgan Dhuanovawati yang juga dari Inspektorat KPU RI memaparkan terkait cara pengisian dan penyusunan kartu kendali.
Hadir sebagai peserta Eriek Zainuri selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, Sherla Rusdianto (Sekretaris KPU), Nurhayati Madjodjo selaku Plt. Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Pasuruan, serta Nila Vania Utami Dewi selalu Operator/Satgas SPIP mengikuti acara rapat evaluasi SPIP hingga selesai pukul 16.00 WIB.