
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan, KPU Kabupaten Pasuruan Siap LaksanakanTahapan.
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah resmi diundangkan. Dengan disahkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 maka Masyarakat dapat mengaksesnya pada Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Pasuruan dengan alamat url https://jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan/detailpkpu-724d54587077253344253344 atau klik tautan ini
Perlu diketahui bahwa didalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, secara umum terdapat 11 tahapan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024, yang meliputi :
1. Tahapan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
4. Penetapan Peserta Pemilu;
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
7. Masa Kampanye Pemilu;
8. Masa Tenang;
9. Pemungutan dan perhitungan suara;
10. Penetapan hasil Pemilu;
11. Pengucapan Sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
Dengan telah ditetapkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin dalam pengarahannya pada saat apel rutin hari Senin, mengajak dan menginstruksikan agar seluruh pegawai baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan untuk mempersiapkan segala sesuatunya secara maksimal, hal tersebut disampaikan agar semua Tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik.
"Mulai besok, tanggal 14 Juni 2022 jam kerja seluruh pegawai KPU adalah hari kalender, bukan lagi mengikuti jadwal hari kerja pada umumnya akan tetapi mengikuti jadwal Tahapan Pemilu sesuai PKPU, oleh karena itu mari kita laksanakan tugas dengan penuh semangat dan tanggung jawab" ujar Faizin.(@d1).