
Persiapkan Gudang Logistik, KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Persediaan Eks Logistik Pemilu Yang Tidak Mempunyai Nilai Ekonomis.
Pasuruan – kab-pasuruan.kpu.go.id. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 180/RT.01.3-DA/02/2022 tanggal 19 Juli 2022 perihal Persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Eks Logistik Pemilihan Umum Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan pada hari Rabu (03/08/2022), pukul 10.00 WIB melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks. logistik Pemilu Tahun 2014 berupa materai ( Segel Hologram ) dan tinta Eks Logistik Pemilu Tahun 2014 yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Pasuruan Jl. Sudarsono No. 1 Pogar Bangil.
Kegiatan pemusnahan dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan didampingi seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan. Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan menyampaikan pelaksanaan pemusnahan eks logistik Pemilu dilakukan setelah mendapatkan ijin dari KPU RI dan telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 12/KN/2010 tanggal 14 Juli 2010 tentang Petunjuk Penyelesaian Atas Permasalahan Barang-Barang Habis Pakai eks Pemilihan Umum. Lebih lanjut Faizin menyampaikan bahwa pelaksaanan pemusnahan BMN Persediaan Eks Logistik Pemilu secara dibakar dilakukan terhadap barang yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis. Pembakaran secara simbolis dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrup, Kasat Intel Polres Pasuruan Iptu Warji’in dan Kasat Intel Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi. Turut menyaksikan, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan.
“Untuk BMN Eks Logistik Pemilu lainnya yang memiliki nilai ekonomis, saat ini masih dalam proses pengajuan ijin ke ANRI dan selanjutnya ke KPU RI untuk proses lelang” Kata Faizin.
Lebih lanjut, Faizin menjelaskan bahwa dengan dimusnahkannya Barang Persediaan habis pakai yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis, maka gudang yang ada bisa dimanfaatkan untuk menampung logistik Pemilu 2024.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya KPU Kabupaten Pasuruan dalam melakukan efisiensi ruang dan tempat di gudang KPU Kabupaten Pasuruan agar dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang, gudang KPU sudah siap untuk menampung logistik Pemilu dan Pemilihan 2024,” tutur Faizin.
Diakhir kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan BMN oleh Kuasa Pengguna Barang beserta saksi-saksi sebagai wujud tertib administrasi terkait tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/ 2016. (Wied)