PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA, PEMANFAATAN DPT PEMILU 2019 DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2021

Pasuruan - Senin (28/06/2021) bertempat di ruang serbaguna Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono No. 01 Pogar Bangil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan terkait Pemanfaatan DPT pemilu 2019 dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Pasuruan.

Nurul Huda selaku Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pasuruan, dalam sambutannya menyampaikan “saya sampaikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Pasuruan yang berkenan untuk membantu memberikan Daftar Pemilih hasil pemilu terakhir sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bahan penyanding dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara pada proses penyelenggaraan Pilkadas tahun ini”, tuturnya.

Hadir bersama Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pasuruan, Kabid dan Kasi Pemdes turut menyaksikan prosesi penyerahan data yang secara simbolis diberikan oleh Ketua KPU kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin.

Dalam sambutan balasan, Ketua KPU Kabupaten pasuruan menyampaikan “ini pertama kali KPU Kabupaten Pasuruan ikut andil dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih yang dan disampaikan melalui surat KPU RI Nomor 388/TIK.04-SD/01/KPU/IV/2021 menegaskan bahwa KPU RI mendukung penggunaan data DPT untuk penyelenggaraan Pilkades”, tuturnya.

Dalam sambutan akhirnya,  Zainul Faizin berharap ada umpan balik atas data pemilih yang telah dimutakhirkan dalam proses pilkades untuk dapat diberikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan guna mendukung proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sehingga dapat bermanfaat untuk pemilu dan pemilihan berikutnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 351 Kali.