
Penandatanganan Berita Acara Desk Pembahasan Usulan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024
Pasuruan, (31/07/2023) Semakin dekat dengan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati seperti yang tertera pada Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara serentak Nasional yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mulai membahas dan mengusulkan anggaran kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan pada Senin, 31 Juli 2023 yang dilaksanakan di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya KPU Kabupaten Pasuruan sudah melakukan koordinasi dengan bakesbangpol, namun masih hanya sebatas koordinasi tanpa adanya penandatanganan, dan hari ini dilakukanlah pembahasan sekaligus dengan Penandatanganan Berita Acara.
Kepala Dinas Bakesbangpol Eddy Supriyanto menerangkan terkait anggaran yang akan dicairkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan tahun 2024.
“Sesuai dengan koordinasi sebelumnya terkait pembahasan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk terlaksananya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati melalui Kepala Bakesbangpol Pemerintah Daerah menyetujui usulan anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan tahun 2024 yang dicairkan dengan dua tahap yaitu pada tahun 2023 dan 2024” terangnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendukung anggaran terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin mengharapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 mendatang dapat terlaksana dengan sukses dan lancar berkat dukungan anggaran dari pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan.
Sesi akhir kegiatan dilakukan penandatanganan sekaligus penyerahan Berita Acara dari bakesbangpol kepada KPU Kabupaten Pasuruan dan foto bersama. (jj)