PEGAWAI DI KPU HARUS DISIPLIN DAN MAMPU MENJADI TELADAN

Pasuruan – Senin (11/01/2021) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan, melaksanakan penandatanganan kontrak kerja bersama seluruh  Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan. Bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Dr. Sudarsono No. 1 Pogar Bangil - Pasuruan, seluruh tenaga PPNPN melakukan penandatangan dihadapan Sekretaris KPU Sherla Rusdianto dengan disaksikan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin.

Hal ini sebagai bentuk legalitas dan tanggung jawab dalam pengelolaan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan, khususnya PPNPN.

“Harapan kami setelah surat perjanjian di tandatangani, PPNPN juga memahami tugas dan fungsi selama 1 (satu) tahun kedepan sesuai dengan perjanjian dengan persepsi dan langkah yang sama nantinya,” tutur Sherla Rusdianto.

Lanjutnya kepada 7 (tujuh) orang PPNPN yang diberikan surat perjanjiannya, bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, karena PPNPN juga bertanggung jawab kepada negara dengan adanya biaya negara yang dikeluarkan. Nantinya terkait SOP (Standar Operasional Prosedur) akan di buatkan oleh pimpinan masing-masing PPNPN berada dan ditandangani. Ketua KPU, Zainul Faizin menambahkan terkait aturan dalam bekerja juga perlu ditaati, seperti cara berpakaian dan kedisiplinan diharapkan mampu menjadi contoh perilaku yang baik. “Kepekaan menjaga lingkungan, sarana prasarana dan keamanan tempat bekerja juga harus ada perhatian,” pesannya usai penyerahan surat perjanjian kepada seluruh PPNPN. (wwd)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 374 Kali.