Menyongsong Tahapan Pemilu 2024, KPU Pasuruan Ikuti Rakor Rekap Data Dapil

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (26-01-2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menghadiri Rapat Koordinasi Rekap Data Daerah Pemilihan Dalam Rangka Persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024  se-Jawa Timur,  yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur melalui zoom meeting. Diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda pada Subbagian Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Acara diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kabag. Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur, Popong Anjarseno. Dilanjutkan dengan sambutan pembukaan yang secara langsung disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya beliau menegaskan pentingnya persiapan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu Tahun 2024.

“Salah satu tahapan yang juga cukup krusial untuk segera dilakukan adalah tahapan penataan dapil. Seperti diketahui, penataan dapil kini hanya diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk daerah pemilihan tingkat RI dan Provinsi sudah menjadi bagian dari lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga tidak dilakukan penataan dapil,” terang Anam.

Berikutnya pengarahan umum oleh Anggota KPU beserta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, diawali Divisi SDM dan Litbang, Rochani, dilanjutkan Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, kemudian Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, terakhir Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini.

Acara dilanjutkan dengan arahan dari pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan. Insan menjelaskan bahwa penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi selain berdasar pada tujuh prinsip penataan Dapil sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, memperhatikan esensi dari penataan dapil juga menjadi bagian terpenting dalam tahapan Pemilu 2024. 

“Penting dipahami oleh KPU Kabupaten/Kota yang menjadi dasar dalam penataan dapil adalah data agregat kependudukan (DAK2) yang diperoleh dari Kemendagri melalui KPU RI untuk dilakukan pencermatan sebelum melakukan penataan Dapil,” tutur Insan.

Usai arahan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan pelaporan progress kondisi terakhir  penataan dapil dalam rangka persiapan tahapan Pemilu 2024 yang sudah dilakukan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 41/PP.07/05/2022 tanggal 17 Januari 2022 perihal Permintaan Rekap Data Dapil Untuk Persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Pendataan tersebut dimaksudkan untuk memutakhirkan daerah pemilihan yang terdapat pemekaran wilayah pada Kabupaten/Kota pasca Pemilu 2019. 

Hadir dalam acara rapat koordinasi, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimatuz Zahro bersama Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas, Barda Suraidah hingga acara rakor usai pada pukul 14.00 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 44 Kali.