Mengikuti Sosialisasi Disiplin Pegawai di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Mengikuti Sosialisasi Disiplin Pegawai di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

 

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Selasa (12/10/2021) dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kesanggupan PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk menaati segala kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku bagi setiap pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan Sosialisasi Disiplin Pegawai melalui media dalam jaringan (daring) melalui zoom meeting.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB, diisi dengan paparan oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia Farhan Abdi Utama (Kasi Perancangan PPU Bidang Disiplin Pegawai ASN) penyampaian materi terkait “Sosialisasi Disiplin Pegawai”, dilanjutkan Agung Supriyanto (Penata Ahli Muda Auditor Manajemen PNS) menyampaikan materi Sosialisasi Aplikasi I’DIS (Integrated Dicipline System). Sebagai moderator dalam acara Endah Purnamawati  (Kabag Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Sekretariat Jenderal KPU RI).

Dalam paparannya Farhan menyampaikan terkait pelanggaran dalam disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tentang pelanggaran disiplin PNS meliputi setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik dilakukan didalam maupun diluar jam kerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”. Tuturnya.

Farhan juga menjelaskan secara detail tentang kewajiban, larangan, jenis-jenis hukuman disiplin dan mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin bagi PNS.

Pada paparannya materi berikutnya, Agung Supriyanto menyampaikan tentang Aplikasi I’DIS merupakan sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id,  wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai.

“Pembentukan I’DIS merupakan implementasi pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010,” tuturnya

Lebih lanjut ia mengatakan, “sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I’DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin  dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.” Terangnya.

Hadir dalam acara tersebut seluruh ASN di  lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan dipimpin langsung Sherla Rusdianto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan hingga acara usai pada pukul 12.38 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 40 Kali.