Mantapkan Data Pemilih, KPU Pasuruan Umumkan DPB Bulan Mei 2022

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Senin (30/05/2022)  KPU Kabupaten Pasuruan melalui rapat pleno rutin tanggal 30 Mei 2022 menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2022 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 31/PK.02.1-BA/3514/2022 dengan rincian lampiran Berita acara yang dapat diunduh website resmi KPU Kabupaten Pasuruan dengan alamat  berikut ini

Pada pemutakhiran data bulan Mei ini ditetapkan sejumlah 1.173.249 pemilih yang terdiri dari 577.882 pemilih laki-laki dan 595.367 pemilih perempuan. Pemutakhiran data yang dilakukan meliputi pengurangan karena Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) sebanyak 235 Pemilih serta pemilih baru sejumlah 45 pemilih.

Dalam penetapan rekapitulasi ini ,  Abdul Kholiq Anggota KPU Divisi Data dan Informasi  menyatakan bahwa Partisipasi aktif masyarakat Kabupaten Pasuruan sangat dibutuhkan untuk mencermati Data Pemilih. “kami harapkan dengan memberikan informasi terkini terkait status data pemilih baik meninggal, pindah domisili, perubahan data pemilih ataupun pemilih baru dari purnawirawan TNI/Polri dan khususnya Pemilih Pemula dari kalangan pelajar yang sudah ber KTP-elektronik untuk dapat menyampaikan/mendaftarkan diri melalui masukan tanggapan masyarakat di website resmi KPU Kabupaten Pasuruan cukup ‘klik’ tautan pada gambar ini  “Pria Peci Hitam” tambah Kholiq.  Selanjutnya, isi formulir tanggapan masyarakat terhadap pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2022 sesuai kriteria alasan tanggapan yang dimaksud.@Prodat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 398 Kali.