
Maksimalkan Perumusan Kebijakan, KPU Pasuruan Gelar FGD Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024
Demi efektifitas pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melakukan persiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, (27/06/2023) di Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono No. 01 Pogar - Bangil Pasuruan.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Pasuruan Suyatmin, Fatimatuz Zahro, dan Eriek Zainuri. Selain itu juga dihadiri oleh parwakilan partai politik peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Lembaga Swadaya Masyarakat yang membidangi Pemilu dan Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan.
"Adanya FGD ini dilaksanakan berdasarkan surat KPU RI nomor: 636/PL.01.8-SD/08/2023 Perihal Penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu serentak tahun 2024. Oleh sebab itu, forum ini kami harapkan mendapat banyak masukan atau rekomendasi terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Rekomendasi tersebut nantinya akan kami sampaikan kepada KPU RI secara berjenjang paling akhir tanggal 28 Juni 2023" jelas Suyatmin mewakili Ketua KPU Kabupaten Pasuruan dalam sambutannya.
Evaluasi pemilu tahun 2019 lalu mendasari terselenggaranya FGD kali ini. Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan untuk pemilu 2024 mendapatkan rancangan atau rumusan yang tepat agar lebih efektif dan efisien pada pelaksanaan pungut hitung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Salah satu isu strategis dalam RPKPU Pungut Hitung yang menjadi salah satu bahasan, yaitu tentang teknis penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diusulkan dengan model pararel menjadi dua panel, yaitu panel A dan B. Panel A merupakan panel penghitungan suara untuk PPWP dan DPD, sedang Model B merupakan panel penghitungan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Selain itu juga penyederhanaan formulir yang disalin oleh KPPS pada Pemilu tahun 2019 ada 11 formulir kemudian disampaikan kepada saksi, pengawas TPS, dan KPU menjadi hanya 5 formulir. Rancangan ini diusulkan sebagai salah satu upaya percepatan proses penghitungan suara dan penuangan hasilnya.
“Masukan dari teman-teman ini sangat penting dalam perumusan RPKPU pungut hitung. Seperti Pemungutan Suara, penghitungan bahkan penggunaan formulir, dan beberapa hal yang mungkin dirasa perlu adanya masukan" ujar Zahro.
Setelah pemaparan materi seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan rekomendasi terhadap RPKPU pemungutan dan Penghitungan suara. Seluruh peserta proaktif dalam menyampaikan pendapat dan rekomendasinya. Setiap rekomedasi yang disampaikan dituangkan dalam notulensi oleh KPU Kabupaten Pasuruan untuk kemudian dijadikan laporan kepada KPU RI sebagai rekomendasi dalam perumusan kebijakan RPKPU.
Acara FGD yang berlangsung cukup lama dan susana yang hidup ini berakhir pada pukul 16.46 WIB.(ade)