
KPU RI Resmi Luncurkan Sistem Informasi Partai Politik
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id. Jelang Tahap Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadakan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Jum'at (24/6/2022). Seluruh anggota KPU Kabupaten Pasuruan turut mengikuti acara tersebut secara live streaming dari Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, mulai pukul 14.00 WIB. Peluncuran SIPOL tersebut dihadiri oleh anggota KPU RI Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.
Idham menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yaitu dimulai pada tanggal 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022.
"untuk pendaftaran parpol akan dibuka selama 14 hari, yaitu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional oleh pimpinan partai politik tingkat nasional." ujarnya.
Kemudian Idham juga menerangkan bahwa akses SIPOL sudah bisa dibuka mulai hari ini (Jum'at, 24/6/2022) sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran tanggal 14 Agustus 2022. SIPOL sebagai alat bantu pendaftaran partai politik merupakan hak atributif KPU dalam melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. (AF)