KPU RI Melaksanakan Uji Kesiapan Awal Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu Melalui Pre Test secara Serentak.

Pasuruan, kab-Pasuruan.kpu.go.id – Jum'at (03-06-2022) PNS Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan beserta seluruh PNS KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia mengikuti pre test yang diadakan oleh KPU RI secara Serentak.  Menindaklanjuti surat KPU RI No 1164/PLB.02-SD/13/2022  perihal Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Pemilu Bagi PNS KPU, untuk menguji tingkat kesiapan dan kemampuan awal peserta terhadap materi yang akan disampaikan maka seluruh PNS KPU Kabupaten / Kota wajib mengikuti pre test sebelum mengikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu dimana materi pre test meliputi pengetahuan Dasar-Dasar Pemilu dan Demokrasi serta Kesekretariatan Penyelenggara Pemilu Independen.

Pelaksanaan pre test yang terbagi menjadi dua gelombang yaitu gelombang pertama pukul 14.00 WIB dan gelombang kedua pukul 16.00 WIB dilakukan secara online, pada pelaksaan pre tes ini Jawa Timur masuk dalam gelombang dua sehingga Seluruh PNS KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti pre test Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di kantor KPU Kabupaten Pasuruan secara online, dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.20 WIB.

Dengan pelaksanaan pre test mandiri secara online ini, maka para peserta akan langsung mengetahui skor hasil tesnya  secara langsung setelah menyelesaikan semua pertanyaan.

Sebelum memulai pre test, Sherla Rusdianto selaku sekretaris KPU kabupaten Pasuruan berpesan kepada seluruh pegawai agar para pegawai melakukan pre test secara madiri, di akhir acara Sherla berpesan “Sebagai ASN KPU kita harus lebih mendalami pengetahuan Dasar-Dasar Pemilu dan Demokras serta Kesekretariatan Penyelenggara Pemilu independen”, selanjutnya beliau juga berharap agar  pada saat pelaksanakan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu pada tanggal 9 Juni 2022, seluruh ASN KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan dengan serius dan bersungguh-sungguh supaya kapasitas dan kompetensi PNS KPU Kabupaten Pasuruan di bidang Tata Kelola Pemilu yang meliputi aspek pengetahuan, aspek keterampilan dan aspek sikap/etos kerja menjadi lebih baik. (SR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 44 Kali.