KPU Provinsi Jawa Timur Sosialisasikan PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU/KIP

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Kamis (28-10-2021) KPU Provinsi Jawa Timur Menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring. Adapun peserta yang diundang yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Kepala Sub bagian/Sub Koordinator Hukum KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Kegiatan dimulai tepat pukul 10.00 WIB.

Acara Sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan laporan panitia. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Choirul Anam), dalam pembukaannya menyampaikan tentang pentingnya memahami tata naskah dinas sesuai dengan PKPU.  

 "Seluruh jajaran KPU Provinsi  Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota harus memahami terkait Tata Naskah Dinas, karena Tata Naskah Dinas merupakan identitas dari suatu lembaga" ujarnya.


Sebelum Penyampaian materi, peserta diinstruksikan untuk mengisi pre test yang disiapkan panitia. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh M. Arbayanto selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi  Hukum KPU Provinsi Jawa Timur terkait isi PKPU Nomor 2 Tahun 2021.

“Pengenalan Singkat PKPU Nomor 2 Tahun 2021 baik terkait dasar hukum, pembuatan naskah dinas, risalah rapat serta berita acara pleno yang merupakan bagian dari naskah dinas” terangnya.

Acara sosialisasi diakhiri dengan post test serta kuisioner dan acara ditutup oleh  Muhammad Arbayanto tepat pada pukul 14.00 WIB. (Hsn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 41 Kali.