
KPU Provinsi Jatim Adakan Rapat Evaluasi Penataan dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota
Bojonegoro (14/03/2023) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengikuti Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat dihadiri oleh jajaran komisioner dan pejabat sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur beserta dengan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Tekmas KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro selama 3 (tiga) hari (13–15 /03/2023).
Acara rakor dilaksanakan untuk melakukan evaluasi terhadap tahapan penataan dapil dan alokasi kursi yang telah berakhir pada tanggal 9 Februari 2023 dengan penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU.
Rapat evaluasi dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhamad Arbayanto, mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, Arbayanto menyampaikan beberapa substansi dalam tahap penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang ada dalam Peraturan KPU. Disamping itu juga disampaikan bahwa dalam penyusunan dapil dan alokasi berpedoman pada tujuh (7) prinsip penataan dapil dan alokasi kursi.
“Dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi harus berpedoman pada tujuh prinsip penataan dapil yang ada dalam PKPU 6 tahun 2022.” ujarnya.
Lebih lanjut Arbayanto menjelaskan ada sebelas (11) kabupaten/kota di Jawa Timur yang ada perubahan dapil dan satu (1) perubahan penamaan. kabupaten dan Kota tersebut, yaitu Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep dan Kota Probolinggo. Sedangkan satu daerah yang mengalami perubahan nama Dapil yaitu Kota Pasuruan. Pada hari kedua (14/3/2023) agenda rapat evaluasi dilanjutkan dengan presentasi daftar inventarisir masalah tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi serta tanya jawab dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Rapat evaluasi diagendakan akan berakhir pada tanggal 15/3/2023 dengan acara rencana tindak lanjut dan penutupan.
Hadir dalam acara rapat evaluasi ini Fatimatuz Zahro selaku anggota KPU Kabupaten Pasuruan dan Anik Farida selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas. (N31K)