
KPU PASURUAN ADAKAN UJI PUBLIK ATAS RANCANGAN PENATAAN DAPIL PEMILIHAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASURUAN PADA PEMILU TAHUN 2024
Prigen, https://kab-pasuruan.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan pada Selasa(13-12-2022) selenggarakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Hotel Royal Senyiur, Jl. Putuk Truno No.208, Prigen, Pasuruan. Kegiatan uji publik dimulai pukul 13.00 WIB dihadiri perwakilan pengurus partai politik, Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kejaksaan, Bakesbangpol, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, Pengadilan Negeri , DPRD Kabupaten Pasuruan, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan sejumlah perwakilan masyarakat di Kabupaten Pasuruan.
Ketua KPU Pasuruan, Zainul Faizin dalam sambutannya menyampaikan uji publik penting dilaksanakan sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU 6 tahun 2022 tentang penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Salah satu tujuan uji publik, yaitu untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap rancangan Dapil Pemilu 2024. Hasil dari uji publik selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI.
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro menambahkan, pada uji publik ini dipaparkan metode penghitungan alokasi kursi Dapil pada tiga rancangan Dapil (rancangan pertama skema 6 Dapil, rancangan kedua skema 7 Dapil, rancangan ketiga 5 Dapil), hasil analisa terhadap rancangan penataan Dapil berdasarkan tujuh prinsip penataan Dapil yang meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Serta tanggapan masyarakat terhadap pengumuman rancangan Dapil yang diumumkan sejak tanggal 23-29 November 2022. Tetapi tidak ada tanggapan masyarakat yang diterima oleh KPU Kabupaten Pasuruan terhadap rancangan yang sudah diumumkan di laman dan media sosial KPU Kabupaten Pasuruan.
Usai penyampaian materi uji publik, peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap rancangan Dapil yang sudah disusun. Peserta uji publik menyampaikan tanggapannya terhadap tiga rancangan tersebut, mayoritas peserta memilih dan memberikan tanggapan bahwa rancangan pertama dengan skema enam Dapil yang merupakan Dapil existing merupakan rancangan yang memenuhi tujuh prinsip penataan Dapil. Acara uji publik selesai pada pukul 16.45 WIB. (AD1)