
KPU Kabupaten Pasuruan Pastikan Jajarannya Untuk Tidak Mudik Selama Lebaran
Pasuruan - Jumat (07/05/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melalui Sekretaris KPU Sherla Rusdianto, mengadakan rapat koordinasi internal terkait larangan mudik lebaran di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan. Rapat koordinasi sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 1041/SDM.03.6-SD/05/IV/2021 dan Nomor 1047/ SDM.03.6-SD/05/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik Bagi ASN
Dalam rapat internal, sekretaris KPU Sherla Rusdianto menegaskan seluruh jajaran sekretariat untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik selama lebaran.
'"saya himbau kepada seluruh ASN atau pegawai non pemerintah di jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik, kecuali dalam keadaan mendesak atau darurat sesuai ketentuan yang ditetapkan, serta sanksi yang berlaku bagi yang melanggar", tuturnya
Seperti diketahui bersama, larangan mudik lebaran tahun ini sebagai upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memutus rantai penyebaran covid-19, yang saat ini di beberapa negara mengalami lonjakan yang cukup signifikan akibat munculnya varian baru.
"Mari patuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam rangka memerangi penyebaran Covid-19, selalu kedepankan protokol kesehatan sebagai tanggung jawab kita bersama dalam mendukung langkah Pemerintah", tutur Sherla Rusdianto menutup rapat koordinasi internal.(adm)