KPU Kabupaten Pasuruan Lakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilihan Berkelanjutan

Pasuruan - Senin (03/05/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 per bulan April. Dari rekapitulasi tersebut, terdapat jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan kategori meninggal dunia sejumlah 56 orang dan 51 orang yang bukan penduduk Kabupaten Pasuruan, dalam arti sudah pindah domisili keluar Kabupaten Pasuruan. Kemudian terdapat pula  perubahan daftar pemilih berkelanjutan untuk laki-laki berjumlah 580.401 pemilih dan perempuan berjumlah 597.514 pemilih, sehingga total pemilih berkelanjutan sebesar 1.177.915 pemilih yang tersebar di 6 Kecamatan dan 37 Kelurahan/Desa.

Dasar rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 ini dipedomani oleh surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/IV/2021 Perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02.-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 21 April 2021.

Anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Kholiq menyampaikan bahwa rekapitulasi ini selain memutakhirkan data juga untuk memastikan keakuratannya. 

"Data Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan untuk memutakhirkan dan mengakuratkan data pemilih. Dengan demikian, diharapkan DPB ini dapat untuk mempermudah pemilihan/pemilu selanjutnya. Sedapat mungkin keakuratan data tersebut mendekati ideal." Ujarnya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 362 Kali.