KPU Kabupaten Pasuruan Laksanakan Rapat Koordinasi PDPB Triwulan IV Tingkat Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Selasa (28-12-2021) KPU Kabupaten Pasuruan melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV tingkat Kabupaten Pasuruan di ruang serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan. Acara dihadiri oleh stakeholder terkait, antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Polres Kota Pasuruan, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, KODIM 0819, DPMD Kabupaten Pasuruan, Kemenag Kabupaten Pasuruan, Kominfo Kabupaten Pasuruan dan Rutan Kelas IIB Bangil.

Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin. Dalam sambutan pembukaan, selain menyinggung soal Daftar Pemilih Berkelanjutan, Faizin menyampaikan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kata Dia, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan UU nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka dua agenda besar tersebut dilaksanakan tahun 2024. Kendati demikian, kapan bulan dan tanggalnya sampai saat ini belum diputuskan. Hal ini dikarenakan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang diusulkan oleh KPU masih dikonsultasikan atau dibahas bersama Pemerintah dan DPR. 

Adapun, sambung Faizin, KPU mengusulkan Pemilu diselenggarakan pada 21 Februari 2024 dan 27 November 2024 untuk Pemilihan. Dia menilai, bahwa waktu pelaksanaan tersebut cukup ideal. Artinya, memiliki kecukupan waktu, juga irisan antara Pemilu dan Pemilihan tidak terlalu tebal. 

"Namun, lagi-lagi sampai saat ini, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 belum ditentukan tanggalnya," ungkapnya, dalam menyampaikan simulasi tahapan pemilu jika dilaksanakan per 21 Februari 2024.

Setelah pembukaan, agenda rapat koordinasi PDPB dipimpin oleh Abdul Kholiq selaku Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dia menjelaskan terkait proses dan upaya dalam melakukan PDPB yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan mulai awal tahun sampai Desember 2021. Kholiq menilai akan pentingnya rapat koordinasi PDPB, yakni guna memperoleh masukan dan saran perbaikan data agar daftar pemilih kedepanya lebih baik dan akurat. Mengingat, tambah Kholiq, perihal data sering menjadi sorotan publik. 

"Untuk melaporkan perubahan element data, pemilih baru atau pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa klik link http://bit.ly/KPUKabPasuruan" tambahnya, bahwa partisipasi dari stakeholder dan masyarakat terkait perbaikan dan updating data pemilih sangat diperlukan. 

Acara lantas dilanjutkan dengan sesi tanya jawab maupun pemberian saran  kepada KPU Kabupaten Pasuruan untuk PDPB yang berkualitas dan lebih akurat kedepannya.

Berikutnya, Berita Acara PDPB Triwulan IV Tingkat Kabupaten Pasuruan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan, diserahkan kepada masing-masing stakeholder yang hari ini hadir. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan selesai pada pukul 13.00 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 55 Kali.