.jpeg)
KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih.
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Rabu (22-06-2022). Dalam rangka menindaklanjuti surat KPU RI No 17 Tahun 2022 tentang tindak lanjut lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan, KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan dengan seluruh Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, Acara yang diselenggarakan pada 22 Juni 2022 ini dimulai pukul, 10.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur.
Hadir dalam acara tersebut, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, MiftakhurRozaq, Rochani, Nurul Amalia serta Sekretaris KPU Provinsi Nanik Karsini dan jajarannya. Dalam sambutannya, Miftakhur Rozaq, mengingatkan bahwa tahapan pemilu sudah dimulai pada 14 Juni 2022 sesuai dengan terbitnya PKPU 3 Tahun 2022. Dalam PKPU tersebut, harus difahami tahapan-tahapan yang sudah tertera di dalamnya.
“Termasuk, hendaknya kita semua mampu memahami PKPU lainnya,” tambah Rozaq sembari mengigatkan mutarlih masuk dalam tahapan awal, yakni bulan oktober tahun ini. Karena itu. menurutnya penting akan memahami kebijakan, seperti dalam hal Sidalih misalnya, Komisioner harus mengetahui gambaran umum tentang Sidalih. Rozaq menambahkan, di era digital, media berkominikasi sangat efektif, karena itu harus memperhatikan terkait arahan dan informasi yang ada dalam hal tersebut.
Sementara Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur juga menjelaskan, bahwa peran Komisioner Divisi Data sangat besar dalam mengakomodir hak pilih.
“Karena itu amanah ini harus dijaga dengan benar,” katanya. Karena itu, lanjutnya, dalam hal ini pemutakhiran berkelanjutan sebagai potret apakah kita bekerja dengan baik atau tidak. Untuk itu, sekarang ini adalah momentum sebelum DPT diturunkan. Menurutnya, hal unik dalam PKPU nomor 6 Tahun 2021, disana terdapat larangan terkait dengan manipulasi dan lain-lain.
“Kalau NIK misalnya, ada satu digit saja yang salah maka hal tersebut menimbulkan persoalan karena itu harus hati-hati”.
Urusan data pemilih, tidak hanya berurusan dengan angka melainkan ada cerita dibalik angka tersebut. Kalau anda mampu mendeskripsikan angka tersebut maka penjelasan terkait itu, publik mengerti akan rasionalitas hal tersebut.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nurul Amalia yang memimpin acara rakor ini menegaskan bahwa kita harus cermat dan mampu menganalisis terkait dengan data, juga tidak boleh asal-asalan dengan kinerja. Tujuan dari acara ini adalah supaya mampu menganalisis data sehingga mampu memonitoring. Lebih lanjut, mampu menjelaskan data di publik dengan baik dan informatif.
Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan, Abdul Kholiq yang mengikuti acara rakor ini berkomitmen bahwa Data Pemilih di Kabupaten Pasuruan akan terus diupdate dan dimutakhirkan. Meski dia mengakui, terkait data pemilih tidak mudah, selalu dinamis. Misalnya, saat ini mendapatkan data padanan dari KPU RI yang diturunkan oleh Kemendagri, bahwa KPU Pasuruan mendapat data ganda luar wilayah, ganda dalam kabupaten juga data kematian. Untuk itu tugas kami adalah menindak lanjuti itu secara cermat.