
KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Se- Jawa Timur Tahun 2022
Pasuruan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Badan Publik di Jawa Timur Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur secara daring, Kamis (18/08/2022). Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 18-19 Agustus 2022.
Monitoring dan evaluasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Jawa Timur ini dihadiri oleh Pemerintah desa dan pemerintah kabupaten se Jawa Timur, OPD pemprov Jatim dan Instansi Vertikal Se-Jawa Timur, kemudian KPU dan Bawaslu se Jawa Timur. Adapun peserta Bimtek dari unsur KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas.
Pada hari pertama ini kegiatan dibuka pukul 08.30 s/d 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) badan publik yang dibagi menjadi 2 (dua) sesi. Untuk sesi 1 (satu) Monev Badan Publik Bagi Pemerintah Desa dan Pemkab se-Jatim dimulai pukul 09.00 s/d 13.30 WIB, sedangkan sesi 2 (dua) Monev Badan Publik Bagi KPU dan Bawaslu se-Jatim pukul 13.00 s/d 15.30 WIB. Adapun untuk hari kedua (19/08/2022) kegiatan hanya dilakukan satu sesi yaitu Monev Badan Publik Bagi OPD Pemprov Jatim dan Instansi Vertikal di Jawa Timur.
Ketua Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur, Immadoeddin, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan Monitoring dan evaluasi merupakan kegiatan yang selalu dilaksanakan pada setiap tahun. Kemudian ia berharap badan publik yang ada di Jawa Timur bisa mendapatkan predikat yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kegiatan monev merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi publik, disamping itu kami berharap Jawa Timur mendapat predikat Badan Publik Informatif”. Ujar Immadoeddin.
Pada kegiatan monev peserta mendapatkan materi tentang tata cara pengisian Kuisioner/Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang merupakan bagian dari tahapan monitoring. Setelah mengikuti Bimtek, setiap Pejabat PPID badan Publik diharuskan mengisi dan mengumpulkan kuisiner. Kemudian kegiatan berikutnya yaitu dilakukan penilaian SAQ, visitasi, wawancara, penilaian dan pemeringkatan, dan tahap terakhir yaitu penganugrahan bagi badan publik.
Setelah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi, KPU Kabupaten Pasuruan segera melaksanakan konsolidasi dan distribusi tugas sebagai tindak lanjut dari kegiatan monev yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur, (ytm).