
KPU Kabupaten Pasuruan Hadiri Rakor Penyusunan DPTb
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan turut hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bersama KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur yang diselenggaralan pada tanggal 2-3 Agustus 2023. Bertempat di KPU Kota Probolinggo.
Acara dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Anggota Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, Athoillah, Rochani, sekretaris Nanik Karsini dengan beberapa sekretariat terkait.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menyampaikan terkait wilayah Kota Probolinggo yang sering menjadi tempat favorit untuk disinggahi oleh para pemimpin di masa lalu.
Ahmad Hudri juga menyampaikan rasa terimakasihnya karena sudah dipilih sebagai tuan rumah dalam Kegiatan ini.
Kemudian dilanjutkan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam yang menyampaikan terkait pentingnya diadakannya Rakor Penyusunan DPTb.
“Proses uji coba DPTb melalui aplikasi maksimal dilakukan hingga tanggal 6 Agustus 2023, sehingga operator dapat memahami terkait mekanisme dalam proses DPTb. Saya berharap dapat menyegerakan untuk mengundang PPK dan PPS untuk melakukan hal yang sama karena proses DPTb bisa juga dilakukan di kelurahan. Kemudian disampaikan pula jika pemilu yang semakin dekat, sehingga intensitas kerja di KPU juga semakin meningkat” jelas Anam.
Turut menyampaikan pula Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Nurul Amalia terkait Penanganan Pemilih DPTb berdasarkan Surat KPU Nomor 695 tahun 2023.
“DPTb merupakan pemilih yang sudah pernah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun dalam keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain, Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb. Maka dari itu proses DPTb harus dilaksanakan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Bagi pemilih yang sudah mengajukan DPTb namun tidak diproses melalui Sidalih maka harus mengurus ulang dan diharapkan kepada setiap pemilih terintegrasi di aplikasi Sidalih” ujarnya.
Terdapat pula sembilan (9) kriteria pada pengajuan pindah pemilih. Kriteria tersebut sudah ditetapkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK). Apabila dikemudian hari terdapat pemilih yang diluar kriteria mengajukan pindah pemilih maka diminta untuk dikomunikasikan terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Jawa Timur.
Acara berikutnya adalah pemaparan terkait proses DPTB melalui aplikasi Sidalih yang disampaikan oleh David Soma selaku Admin Pusat KPU Republik Indonesia.
Kegiatan dihadiri oleh 114 peserta yang terdiri dari Anggota divisi Perencanaan Data dan Informasi Kepala Sub Bagian Perencanaan data dan Informasi, beserta Operator Sidalih dari 38 Kabupaten/kota se-Jawa Timur.(hmd)