.jpeg)
KPU Kabupaten Pasuruan Hadiri Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.
Pasuruan-www.kab-pasuruan.kpu.go.id. Dengan telah diundangkannya PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kabupaten Pasuruan menghadiri Undangan KPU RI Nomor 671/hk.05-Und/07/2022 tanggal 1 Agustus 2022 dalam rangka Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Jakarta. Kegiatan Rapat Koordinasi ( Rakor ) dengan peserta Anggota Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota se-Indonesia, dilaksanakan tanggal 05 sampai 07 Agustus 2022, bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jalan Pantai Indah Jakarta Utara.
Pembukaan kegiatan secara seremonial ditandai dengan memukul Gong oleh ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Turut hadir dalam pembukaan Betty Epsilon Idroos Divisi Data dan Informasi, Mochammad Afifudin Divisi Hukum dan Pengawasan, Yulianto Sudrajat Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Parsadaan Harahap Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Pengembangan, August Mellaz Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dengan didampingi oleh Sekretaris KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI dalam pembukaannya berpesan agar seluruh peserta fokus dalam mengikuti kegiatan Rakor, karena mulai awal hingga akhir tahapan terdapat potensi permasalahan hukum, serta meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Semua peristiwa harus tercatat dan terekam kronologinya sehingga jika ada permasalahan , maka akan ada rekam jejak peristiwanya" ujar Hasyim.
Selanjutnya rapat koordinasi juga disampaikan beberapa materi kegiatan antara lain Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Totok Hariyono Ketua Bawaslu RI, Verifikasi Parpol Serentak Tahun 2024 Berintegritas oleh Prof. DR. Muhammad, S.IP., M.Si., Ketua DKPP RI, Penyuluhan PKPU 4 Tahun 2022 oleh Idham Holik Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) oleh Inspektorat RI, serta Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme dalam Menghadapi Pelanggaran Administrasif Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu oleh Mochammad Afifudin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI.
Pada pelaksaan Rakor ini, dari KPU Kabupaten Pasuruan Eriek Zainuri selaku Divisi Hukum dan Pengawasan serta Nurhayati Madjodjo selaku Kasubbag Hukum dan SDM mengikuti acara sampai dengan selesai. (NUR)