
KPU Kabupaten Pasuruan Hadiri Focus Group Discussion Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Pemilu 2024
Malang - https://kab-pasuruan.kpu.go.id. Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Pasuruan, Minggu, (30/10/2022) mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus untuk Pemilu 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Kota Malang, dengan peserta Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Operator Sidalih dari 38 KPU Kabupaten / Kota se-Jawa Timur.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan bahwa sistem kerja penyelenggara pemilu adalah simultan. Tugas antar satu dan lainnya saling beririsan. Karena itu, komisioner dan sekretariat harus bekerja multitasking. Anam juga mengingatkan, bahwa Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan sepuluh prinsip. Dia mencontohkan, Prinsip inklusif merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih.
Miftakhur Rozaq, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan setidaknya ada empat hal yang menjadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat penting, pertama, karena menjamin hak konstitusional untuk memilih, kedua akurasi DPT berimplikasi terhadap kebutuhan lain, Ketiga, DPT sering menjadi objek sengketa serta yang Keempat, tahapan mutarlih sangat panjang.
"Karena itulah, menjadi sangat penting akan keakuratan data pemilih," tuturnya.
Sementara itu, Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) KPU Prov. Jatim Rochani, menyampaikan terkait pembentukan adchoc pantarlih yang sebelumnya diampu oleh Divisi Data, pasca Pilkada 2020 diampu oleh Divisi SDM.
"Wilayah perekrutan berada di divisi SDM, yang dikoordinasikan dengan divisi Rendatin," katanya.
Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia yang memandu acara FGD menjelaskan terkait TPS khusus. Yang dimaksud TPS khusus secara sederhana adalah TPS yang berlokasi di tempat khusus yang meliputi, Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan, panti sosial, relokasi bencana, daerah konflik dan lokasi lainnya dengan kriteria; pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat. Jumlah pemilih dapat dibentuk satu TPS.
Adapun para narasumber dalam acara tersebut diantaranya Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas P3A dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Mudji Santoso. Adapula dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur, Ari Yuniarto. (Ham)