KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Rakor Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik

Pasuruan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Warehouse KPU Kabupaten Pasuruan, Jum'at (19/8/2022) pukul 14.00 WIB.

Kegiatan Rakor tersebut dihadiri sebanyak 17 perwakilan tingkat kabupaten dari 24 Partai Politik Calon peserta pemilu tahun 2024 yang dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI. Selain itu, kegiatan rakor tersebut juga di hadiri oleh Kasat Intelkam Polres Pasuran,  Iptu Warji'in Krise,  Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasuruan Misbahul Munir.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin  menjelaskan bahwa Liaison officer (LO ) atau penghubung partai politik calon peserta pemilu perlu aktif melakukan koordinasi dan mengikuti perkembangan tahapan verifikasi administrasi sehingga jika terdapat persoalan yang belum jelas dapat segera dikoordinasikan.

Sementara itu ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro menerangkan secara spesifik terkait verifikasi administrasi dugaan keanggotaan ganda identik,  potensi ganda dalam satu partai politik, potensi ganda antar partai politik, maupun potensi keanggotaan tidak memenuhi syarat.

"Verifikator KPU Kabupaten melakukan verifikasi administrasi secara cermat dan teliti berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis KPU RI" Ujar Zahro.

Lebih lanjut Zahro menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai bahan dalam melakukan perbaikan atas dokumen persyaratan bagi  partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. (ytm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 71 Kali.