Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak, Bersama KPU Provinsi Jawa Timur

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Jumat (18/06/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan berkoordinasi bersama KPU Provinsi Jawa Timur, menindaklanjuti surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan terkait sinkronisasi data pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.

Hadir dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Kholiq KPU Kabupaten Pasuruan, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan, Sherla Rusdianto bersama Sub Koordinator Program, Data dan Informasi Feni Yudi Ariyanto dan Operator Sidalih Adi Setyawan, disambut oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Program Data dan Informasi Nurul Amalia beserta Sub Koordinator Program dan Data, Nurita Paramitha diruang kerjanya.

Dalam kesempatan itu, Kholiq menyampaikan terkait surat DPMD Kabupaten Pasuruan Nomor 400/2062/424.079/2021 perihal Fasilitasi Penyiapan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak.

"Dari koordinasi itu, KPU Kabupaten Pasuruan mendapatkan arahan dan petunjuk terkait fasilitasi DPS untuk pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Pasuruan, yang kedepannya akan diberikan kepada DPMD sebagai data sandingan," pungkasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 360 Kali.