KNOWLEGDE SHARING BAHAS PELANTIKAN BADAN ADHOC

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur kembali menggelar knowledge sharing bersama dengan KPU Kabupaten/Kota mengupas tema Pelantikan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Knowledge sharing edisi kali ini (19/10/2021) masih diselenggarakan secara daring via zoom meeting dan dimulai dari pukul 08.30.

Setelah dibuka oleh Kasubbag. Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini, kegiatan dilanjutkan dengan acara inti yang dipandu oleh moderator Fristian P.  Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Bojonegoro. Dua penyaji dalam kegiatan ini yakni Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin sebagai narasumber serta Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi sebagai pembahas.

Dalam paparan materinya, narasumber menjelaskan secara rinci mengenai mind map pelantikan Badan Adhoc.
“Di awal, kita harus memetakan terlebih dahulu unsur-unsur yang diperlukan dalam  tahapan pelantikan badan adhoc, antara lain metode pelantikan (daring/luring),  kebutuhan biaya pelantikan, persiapan dukungan administrasi, siapa yang dilantik dan siapa yang melantik serta prosesi pelantikan,” ujar pria yang akrab disapa dengan Firin tersebut. 

Lebih lanjut dalam pembahasan berikutnya, Rafiqi menuturkan pentingnya melakukan persiapan pelantikan secara cermat dan detail pelantikan.
“Acara pelantikan badan adhoc membutuhkan persiapan yang detail. Rapat pleno untuk menentukan waktu, tempat dan pola pelantikan. Rapat internal dengan Sekretariat KPU penting untuk memastikan kesiapan SK, Petikan SK, Salinan SK dan Pakta Integritas, serta distribusi job description. Selain itu, dibutuhkan rapat koordinasi dengan pihak eksternal misalnya terkait pengamanan. Kesemuanya itu harus dipersiapkan secermat mungkin agar tidak ada hal-hal yang terlewatkan” papar Rafiqi.
Usai pemaparan materi dan pembahasan oleh kedua penyaji, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan membuka sesi tanya jawab dan saling berbagi pengalaman diantara para peserta knowledge sharing. 

Di akhir acara Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur memberikan ulasan dan beberapa pengarahan. Dalam arahannya, Rochani menjelaskan bahwa pelantikan merupakan titik awal dimulainya pelaksanaan tugas bagi badan adhoc dan pentingnya pendokumentasian seluruh kegiatan pembentukan badan adhoc.  
“Tahap pelantikan ini menjadi garis demarkasi atau garis batas antara tahap rekruitmen dengan proses memasuki masa kerja bagi badan adhoc. Dalam Undang-undang sudah jelas disebutkan bahwa sebelum menjalankan tupoksinya, maka anggota PPK, PPS dan KPPS harus mengucapkan sumpah/janji. Terdapat tiga prinsip yang harus diperhatikan,  pertama pelantikan dilakukan setelah penetapan; kedua, pelantikan dilakukan sebelum menjalankan tugas; ketiga, pelantikan dilakukan saat badan adhoc memasuki masa kerja.
Saat pelantikan, seluruh kewajiban pengelolaan administrasi juga harus sudah rampung. Ini patut menjadi tonggak komitmen kita bersama bahwa setelah seluruh rangkaian tahapan pembentukan adhoc berakhir dan sebelum badan adhoc mulai bekerja, maka proses pendokumentasian sudah harus selesai semua.” tutur Rochani.

Sebanyak 116 orang peserta hadir secara virtual mengikuti acara.  Mereka terdiri dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ketua dan Anggota Komisioner KPU Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta staf Sekretariat di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. 

Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan dan Barda Suraidah selaku Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan hingga selesai pukul 11.15 WIB

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 74 Kali.