Knowledge Sharing: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Pembentukan Badan Adhoc sebagai Wujud Keterbukaan Informasi Publik

Knowledge Sharing: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Pembentukan Badan Adhoc sebagai Wujud Keterbukaan Informasi Publik

 

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik terkait pembentukan badan adhoc, KPU berkewajiban untuk mempublikasikan setiap tahapannya. Salah satunya diimplementasikan dalam pengumuman hasil seleksi tertulis. Tidak hanya berisi daftar nama-nama peserta yang lolos seleksi tertulis, akan tetapi pengumuman tersebut juga harus menginformasikan  secara jelas tentang tahapan dan jadwal selanjutnya yang harus diikuti oleh calon PPK maupun PPS. 


Tema ‘Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Pembentukan Badan Adhoc’ inilah yang diusung oleh KPU Provinsi Jawa Timur dalam Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Edisi ke-9 hari ini (07/10/2021) via Zoom meeting. Dimulai pukul 09.00 WIB, kegiatan dihadiri secara virtual oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ketua dan Anggota Komisioner lainnya serta Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.


Dimoderatori oleh Winarto selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Nganjuk, kegiatan ini diawali dengan pemaparan materi dari Kurrotul A’yuni selaku Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM sebagai narasumber.  


Kurrotul menyampaikan materi seputar ketentuan normatif dan titik kritis yang harus diperhatikan dalam pengumuman hasil seleksi tertulis. “Beberapa titik kritis yang patut menjadi perhatian kita bersama dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis ada tiga hal. Yang pertama konten, dimana format pengumuman harus sesuai tata naskah dinas dan disusun berdasarkan urutan abjad. Kemudian media yang digunakan untuk mempublikasikan pengumuman, termasuk diantaranya papan pengumunan, website, media social, Bakohumas dan media lainnya. Terakhir tentang timeline, bahwa KPU wajib mengumumkan hasil seleksi tersebut tepat waktu dan jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan" ujarnya.

 

Kegiatan berlanjut dengan pembahsan perihal keterbukaan informasi publik dan beberapa persiapan yang diperlukan dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis yang disampaikan oleh Nanang Qosim selaku Anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.
 

“Pengumuman hasil seleksi tertulis disusun berdasarkan abjad dan diumumkan paling lambat 1 (satu) hari setelah selesai pemeriksaan hasil seleksi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu informasi yang dikecualikan dalam publikasi adalah hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas dan intelektualitas seseorang.” terang pria yang akrab dipanggil Nanang ini.


Di akhir acara Anggota KPU Divisi SDM dan Litbang, Rochani, merangkum dan menekankan beberapa hal penting yang menjadi topik diskusi. Beberapa arahan beliau terkait pengumuman hasil seleksi tertulis juga patut menjadi catatan penting bagi peserta kegiatan knowledge sharing sebagai bekal dalam implementasi tahapan pembentukan adhoc di Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. 

 

Suyatmin selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan dan Barda Suraidah selaku Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Pasuruan turut menghadiri kegiatan ‘Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024’ hingga selesai pukul 11.35 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 41 Kali.