
Kaji Tentang Mekanisme PAW, KPU Jatim Adakan Rapat Koordinasi Virtual
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Kamis (08/07/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 secara daring melalui zoom meeting, bersama KPU Kabupaten/Kota se - Jawa Timur.
Melalui surat Nomor 36/PP.05.UND/35/Prov/VII/2021, KPU Provinsi Jawa Timur mengundang 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, untuk mengikuti rapat koordinasi guna meningkatkan pemahaman terkait mekanisme PAW termasuk pemanfaatan Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu sebagai alat bantu dalam proses pelaksanaan PAW di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.
Pada pembukaan Rakor, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, menjelaskan seputar Pergantian Antar Waktu anggota DPRD.
"proses PAW bisa dilaksanakan dengan baik oleh seluruh KPU Kab/Kota sesuai dengan regulasi serta mengenali prinsip-prinsip penggunaan SIMPAW"
Lanjutnya "rakor bisa menjadi wahana sharing knowledge dan penguatan kapasitas terkait proses PAW. Mengingat proses PAW bukan hanya sekadar proses adminstrasi saja, melainkan juga melibatkan pihak lain. Sehingga membutuhkan kerja-kerja yang tertib dalam pelaksanaannya." Imbuhnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sharing knowledge oleh seluruh peserta serta pemaparan materi tentang mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan. Selain penyampaian materi juga diadakan diskusi tanya jawab, yang diikuti seluruh peserta rapat koordinasi.
Hadir sebagai peserta dari KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Teknis Penyelenggara, Fatimatuz Zahro, bersama Plt. Ksubag Teknis, Adi Setyawan. Yang mengikuti kegiatan rapat koordinasi hingga usai.