
Jelang Pendaftaran Partai Politik, KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Pasuruan- https://kab-pasuruan.kpu.go.id/. Dua hari menjelang dibukanya pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Jum’at (29-07-2022) pukul 13.00 WIB. di Hotel Royal Tretes View,Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pasuruan, Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelengggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, seluruh Komisioner Bawaslu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rachmat Syarifuddin , Kepala Bakesbangpol, Wakapolres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota, Kejaksaan Negeri serta Kodim 0819, serta perwakilan dari 23 Partai Politik calon peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Pasuruan yang pada saat ini sudah memiliki akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa mekanisme pendaftaran dan verfikasi peserta pemilu 2024 sudah menggunakan regulasi yang berbeda, yaitu PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Dalam regulasi yang baru ini, disampaikan bahwa peserta Pemilu 2024 terdiri dari 4 kategori peserta, yaitu Partai Politik (Parpol) yang memenuhi ambang batas 4% dari perolehan suara sah secara nasional pada pemilu terakhir, Parpol yang tidak memenuhi ambang batas 4% dari perolehan suara sah secara nasional pada pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Parpol yang tidak memenuhi ambang batas 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir.
“Diantara perbedaan yang paling mencolok adalah metode pendaftaran yang sekarang dilakukan langsung secara terpusat melalui KPU RI, serta metode penghitungan dan penyuplikan sample” ujar Faizin.
Sementara Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan Rachmat Syarifuddin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan siap untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanan tahapan Pemilu 2024.
“Kami sudah koordinasikan dengan Dinas terkait untuk membantu proses pemutakhiran data dan memerintahkan Jajaran kami di tingkat desa untuk mulai menyiapkan SDM sebagai petugas pelaksana di tingkat bawahnya”Tutur Rahmad diakhir sambutannya
Insan Qoriawan Ketua Divisi Teknis Penyelengggaraan KPU Provinsi Jawa Timur memberikan arahan, agar partai politik calon peserta Pemilu 2024, berkoordinasi dengan Petugas Verifikator dari KPU Kabupaten Pasuruan.
“KPU terbuka dan siap 24 jam untuk konsultasi, dan penyampaian informasi terkait tahapan ini” Kata Insan.
Selanjutnya Fatimatuz Zahro, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Zahro menekankan kepada Parpol calon perserta Pemilu agar menyiapkan data pendukung yang valid. Paparan selanjutnya materi dari Abdul Kholiq, Komisioner Divisi Perencanaan Data Dan Informasi dengan tema Urgensi DPB Terhadap Administrasi Verifikasi Faktual Parta Politik. Abdul Kholiq menyampaikan bahwa data anggota Partai Politik sebaiknya dipadukan terlebih dahulu dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Untuk mengantisipasi permasalahan yang terjadi seperti pada Pasal 32 ayat 1 huruf c, “NIK tidak ditemukan pada Daftar Pemilih Berkelanjutan” kata Kholiq. Kegiatan sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung dengan penuh antusias dari peserta hingga Pukul 17.30 WIB. (Ad1)