
Implementasikan Pengkodean Naskah Dinas, KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan Keputusan KPU RI.
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id- Jumat (18/03/2022) KPU Kabupaten Pasuruan adakan sosialisasi internal perihal Keputusan KPU RI Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dimulai pukul 14.00 WIB, kegiatan sosialisasi diadakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Pasuruan dan diikuti oleh seluruh ASN di Lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan.
Sosialisasi dibuka oleh Sherla Rusdianto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan. “KPT 57 Tahun 2022 tentang pengkodean naskah dinas ini penting untuk segera disosialisasikan karena pengkodean naskah dinas merupakan bagian dari keutuhan suatu naskah dinas yang menjadi identitas instansi dan juga memiliki fungsi keabsahan,” ujar Sherla.
Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi perihal Keputusan KPU RI Nomor 57 Tahun 2022 dari Nurhayati Madjodjo selaku Plt. Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik. “Materi KPT 57 Tahun 2022 yang akan saya sampaikan ini akan berfokus pada implementasi tata cara pengkodean naskah dinas di lingkungan KPU tingkat satuan kerja Kabupaten/Kota mengingat pengkodean tersebut yang akan langsung kita terapkan di satuan kerja kita,” tutur Nurhayati.
Pemaparan materi yang disampaikan Nurhayati dibagi menjadi empat substansi yakni gambaran umum, pencontohan format pengkodean naskah dinas, perbandingan tata cara pengkodean naskah dinas antara Keputusan KPU RI tentang naskah dinas terdahulu (KPT Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021) dengan Keputusan KPU RI Nomor 57 Tahun 2022 serta hal-hal yang perlu diperhatikan perihal pengkodean naskah dinas sesuai Keputusan KPU RI Nomor 57 Tahun 2022.
Usai pemaparan materi, sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dimana masing-masing subbagian diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan ataupun memberikan tanggapan. Kegiatan sosialisasi pun usai hingga pukul 16.30 WIB dan ditutup oleh Sherla, “mengingat telah dilaksanakannya sosialisasi ini maka masing-masing subbagian mulai hari ini harus sudah mengimplementasikan pengkodean naskah dinas yang baru sesuai KPT 57 Tahun 2022 dan double check pengkodean tetap harus melalui subbagian keuangan, umum dan logistik,” ujarnya.