
Demi Kelancaran Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pasuruan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (senin,10/04/2023) tentang Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Sudarsono, No.1 Pogar, Bangil
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro, DIvisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Kholiq, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Suyatmin, Divisi Hukum dan Pengawasan Eriek Zainuri, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Fachlewi Junus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Grisnita Devi beserta Tim Jaksa Pengacara Negara.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini adalah kesempatan yang baik dikarenakan pemilu merupakan tugas yang tidak mudah.
“ini adalah momentum penting bagi kami, karena pemilu adalah pekerjaan besar yang tidak mungkin hanya bisa dilakukan oleh KPU, jadi perlu melibatkan semua Stake Holder untuk mensukseskan pemilu agar berjalan dengan lacar” tutur Zainul Faizin.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Fachlewi Junus menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan akan selalu mendukung KPU Kabupaten pasuruan dalam melaksanakan tahapan pemilu.
“Kami dari pihak Kejaksaan diminta maupun tidak kami punya kewajiban untuk selalu mendukung Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan tugas-tugas yang menurut kami sangat berat dan juga besar” tegas Abdi.
Sebagai bentuk dukungannya secara maksimal Abdi Reza Fachlewi Junus mengungkapkan bahwa Kejaksaan Juga mempunyai Posko pengaduan untuk Pemilu.
“Kita juga punya posko pengaduan pemilu yang berada di area dalam kejaksaan yang anggarannya sudah di siapkan oleh pusat” ungkap Abdi.
Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan bersama penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan pelaksanaan tahapan pemilu berjalan lancar tanpa ada persoalan hukum. Setelah perjanjian kerjasama dilanjutkan penyerahan cinderamata dari masing-masing pihak sebagai simbolis terjalinnya kerjasama dan apresiasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kepada KPU Kabupaten Pasuruan atas kinerja selama ini. (Ad/dy)