
Cegah Pelanggaran, KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Jelang semakin dekatnya pemilu serentak 14 Februari 2024 dengan tahapan-tahapan yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, godaan bagi penyelenggara pemilu semakin marak, kita harus mampu menahan diri dari berbagai bentuk godaan yang dipastikan muncul saat momentum pesta demokrasi.
Pernyataan ini disampaikan Zainul Faizin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan saat membuka acara sosialisasi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, Jumat 14 Februari 2023 di Aula Rapat Lt.2 Gedung KPU Kabupaten Pasuruan.
“Untuk menepis godaan tersebut para penyelenggara pemilu harus bekerja berlandaskan aturan dan kode etik Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 dengan mengedepankan integritas dan profesionalitas, tegasnya.
Masih menurut Faizin, sebagai penyelenggara pemilu kita harus bersikap mandiri, jujur, adil dan akuntabel. Mandiri dalam melaksanakan dan mengambil kebijakan tanpa campur tangan dari pihak lain, Jujur menyampaikan seluruh informasi kepada publik dengan benar berdasarkan data dan fakta, Adil menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan bersama anggota, divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta divisi Logistik dan hukum ini berlangsung mulai pukul 15.00 dan selesai pada pukul 23.00 WIB.
Dalam kesempatan pertama, Suyatmin anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Patrisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan materi tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, secara gamblang Suyatmin menjelaskan tentang Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.
"Tiga belas prinsip beserta penjelasannya sebagaimana yang tertuang dalam peraturan DKPP No 2 tahun 2017 ini harus kita jadikan pedoman, sehingga kedepan dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang harus berpedoman pada prinsip tersebut" terang Yatmin.
Materi kedua dalam sosialisasi tersebut disampaikan oleh Eriek Zainuri anggota KPU Kabupaten Pasuruan divisi hukum dan pengawasan yang menjelaskan tentang penegakan Kode Etik anggota PPK, PPS, dan KPPS.
Sebagaimana diketahui dalam penanganan pelanggan Etik KPU mengaturnya melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/ HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. (qhr)