Bentuk Startegi Terkait Aturan Pemilu, KPU adakan Rakor Internalisasi Peraturan terkait Kampanye dan Dana Kampanye.

Kota Makassar, kab-pasuruan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka Internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Senin, (11/9/2023) hingga Rabu, (13/9/2023). Bertempat di Claro Hotel Makassar, Kota Makassar.

Hadir dalam kegiatan Anggota KPU Republik Indonesia (RI), Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno beserta sekretariat terkait, serta 14 KPU provinsi beserta KPU Kabupaten/Kota.

Dalam sambutannya Mochammad Afifuddin menekankan strategisnya dalam rapat koordinasi kali ini terutama terkait aturan pada Pemilu nanti.

“Di dalam Peraaturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak ada hukuman biar menjadi domain Bawaslu. Tugas penyelenggaraan di KPU. Tugas pengawasan dan penindakan di Bawaslu” ujarnya.

Afifudin juga mengharapkan untuk menjadikan Pemilu 2024 ini untuk lebih baik lagi.

Kegiatan dilanjutkan penyampaian materi secara estafet dari para Narasumber, yakni dari Komisi Penyiaran Indonesia (KIP), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (N13K)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 47 Kali.