
Antisipasi Kerawanan Pemilu, Bakesbangpol Adakan Rakor Penanganan Konflik Sosial di Wilayah Kabupaten Pasuruan
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Pasuruan, Rabu(10-08-2022) Pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.50 WIB di ruang rapat Bakesbangpol Gedung Lettu. Imam Adi Lantai 3, Jl. Raya Raci KM 9 Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Kegiatan Rakor tersebut diikuti sebanyak 20 peserta, yaitu dari KPU Kabupaten Pasuruan serta Tim Komunikasi dan Informasi (PUSKOMIN) Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Pasuruan.
Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan pada Rakor tersebut menyampaikan informasi terkait tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan update pelaksanaan pendaftaran Partai Politik ( Parpol ) di KPU RI.
“Saat ini, tahap Pendaftaran Partai Politik masih berlangsung di KPU RI sampai dengan tanggal 14 Agustus, update per tanggal 9 Agustus kemarin sudah 13 Parpol yang berkas pendaftarannya diterima KPU RI, dan 5 Partai Politik dikembalikan lagi untuk dilengkapi,” tutur Faizin.
Lebih lanjut Faizin menyampaikan tahapan-tahapan krusial, yaitu tahapan dengan jadwal yang saling beririsan sehingga harus mendapatkan perhatian khusus, serta perlu dilakukan koordinasi secara intens. Diantaranya tahap verifikasi faktual keanggotaan, dimana tim verifikator dari KPU akan turun secara langsung ke alamat anggota Parpol yang harus diverifikasi secara langsung. Tahapan lain yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah proses rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ), Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), karena akan terjadi pontensi konsentrasi masa dalam jumlah banyak pada saat pelaksanaan pendaftaran dan tes tulis.
Sebelum mengakhiri paparan materinya, Zainul Faizin mengingatkan kepada para peserta Rakor untuk memastikan datanya tidak masuk sebagai anggota Parpol, karena masih aktif bertugas sebagai TNI / Polri dengan mengecek di website KPU.
“Silahkan cek di link info pemilu (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ), pastikan data Bapak / Ibu tidak tencantum didalam Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol ), kalau sampai ada, silahkan segera mengisi tanggapan masyarakat secara online melalu Help Desk KPU RI (https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan), ” terang Faizin. (AD1)