KPU Kabupaten Pasuruan Lakukan Coktas Triwulan I 2026, Temukan Data Pemilih Tidak Valid di Desa Sidowayah

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan terus memperkuat akurasi data pemilih melalui kegiatan koordinasi dan pencocokan terbatas (coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026 Kantor Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Sekretariat Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan. Koordinasi dan coktas ini dilakukan untuk memastikan validitas data pemilih, khususnya dalam menindaklanjuti temuan data yang perlu dilakukan pembaruan.

Fokus kegiatan diarahkan pada pencocokan terbatas terhadap status data pemilih berusia lebih dari 100 tahun di wilayah RT 1 RW 1 Desa Sidowayah. Proses coktas dilakukan melalui verifikasi langsung di lapangan serta koordinasi dengan pemerintah desa guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil masyarakat.

Sekretaris Desa Sidowayah Slamet Irwanto, menyampaikan kondisi faktual di lapangan terkait data pemilih usia lanjut dari data yang akan dicoktas oleh KPU. Ia menegaskan bahwa terdapat data pemilih yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Bahwa data pemilih usia lebih dari 105 tahun yang dimaksud di wilayahnya statusnya sudah meninggal dunia semenjak tahun 2014 dan yang bersangkutan sebelum wafat tinggal sendirian,” ujar Slamet Irwanto.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses pemutakhiran data, sehingga data yang tersaji benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat. Melalui koordinasi lintas instansi ini, KPU Kabupaten Pasuruan berupaya mengeliminasi data tidak valid seperti pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.

“Kami memastikan bahwa setiap data yang masuk dalam sistem adalah data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi dan coktas langsung ke masyarakat dan pemerintahan tingkat desa menjadi langkah penting untuk mendapatkan informasi yang akurat,” ungkap Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. KPU Kabupaten Pasuruan menargetkan agar setiap triwulan, data pemilih dapat terus diperbarui sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Adapun hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026 sebagai tahap akhir dalam proses penetapan data pemilih yang telah dimutakhirkan.*nf

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 3 Kali.