KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Kelas Coretax Pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk Pegawai
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar Kelas Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi wajib pajak pribadi di lingkungan KPU. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu 11 Februari 2026, bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
Pelatihan ini digelar dengan tujuan meningkatkan pemahaman pegawai mengenai pelaporan pajak digital sekaligus mendukung kepatuhan administrasi perpajakan di lingkungan KPU. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin menjelaskan, pelatihan ini penting agar seluruh pegawai dapat melaporkan SPT Tahunan secara cepat, tepat, dan akurat.
“Kami ingin memastikan seluruh pegawai memahami proses pelaporan SPT, termasuk pengisian formulir dan upload dokumen melalui aplikasi Coretax,” ujarnya.
Pelatihan ini sekaligus menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Pasuruan sebagai lembaga pemerintah yang patuh terhadap aturan perpajakan. Selain menambah pemahaman, kegiatan ini juga meningkatkan kesadaran pegawai tentang pentingnya pelaporan pajak tepat waktu sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah dan nasional.
Selama kegiatan, peserta terlihat antusias mengikuti simulasi pengisian SPT dan praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax. Dengan terselenggaranya Kelas Coretax ini, KPU Kabupaten Pasuruan berharap seluruh pegawai dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2025 tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.*nf