SK NO 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN

#TemanPemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan.

Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan, dengan tujuan:
✅ Memberikan kepastian standar layanan bagi masyarakat
✅ Menjamin pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan
✅ Mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan

Dengan adanya standar pelayanan ini, KPU Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus hadir sebagai lembaga yang melayani, terbuka, dan terpercaya.

Lebih Lanjut Klik Disini

#KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 101 Kali.