2 Bulan Jelang Pemilu, KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Bimtek Kepada PPS secara Bergelombang
Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Sebagai ujung tombak kesuksesan Pemilu 2024 serta Penguatan Sumber Daya Manusia Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah hal yang sangat penting, bertempat di Hotel Ascent Premiere Pasuruan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) kepada 1095 Panitia Pemungutan Suara (PPS).
bimtek ini dilaksanakan mulai tanggal 12 hingga 21 Desember 2024 dengan pembagian menjadi empat gelombang, hal ini dijelaskan oleh ketua panitia Anik “jelang pemilu 2024 yang kurang 64 hari lagi, kami membimtek 1095 PPS yang dilaksanakan empat gelombang mulai tanggal 12 sampai 21 Desember 2024 dengan masing-masing gelombang dilaksanakan dua hari”.
Acara dimulai pukul 14.00 Wib dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mendengarkan jingle pemilu 2024.
Dalam sambutannya Ketua KPU Zainul Faizin menegaskan “tahapan pemilu hari ini adalah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), rekrut KPPS sesuai persyaratan dan objektif, pastikan kebutuhan KPPS terpenuhi” ujarnya
Tak hanya itu, Faizin juga menambahkan jika PPS diwajibkan mengerti dalam hal kepemiluan.
“PPS adalah orang yang dianggap paling mengerti tentang kepemiluan ditingkat desa, maka dari itu hari ini kita laksanakan Bimtek supaya teman-teman PPS dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat”.
Pada sesi pertama, KPU Kabupaten Pasuruan mengundang Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Kabupaten Pasuruan untuk menjadi narasumber untuk menjelaskan tentang peran penting ketiga lembaga tersebut dalam mewujudkan pemilu yang aman dan damai.
Dalam hal ini ketiga narasumber tersebut sepakat mewujudkan pemilu 2024 aman dan damai, seperti yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ahmad Thoifur Arif.
“Sebagai penyelenggara pemilu kita harus berkomitmen dan berintegritas mengawal pencegahan pelanggaran pemilu dan menciptakan pemilu yang aman dan damai” tegas Arif.
Dilanjutkan dengan sesi kedua dengan materi pembentukan KPPS yang dipaparkan oleh Suyatmin anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM .
Beliau menjelaskan tentang tahapan pembentukan KPPS, persyaratan mendaftar menjadi KPPS hingga tugas dan fungsi KPPS.
“KPPS adalah kelompok yang tugasnya bersifat adhoc atau panitia khusus dengan sifat sementara, KPPS dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)” jelas Suyatmin,
Adapun peraturan perundang-undangan terkait KPPS yang juga ia sampaikan, yakni anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan serta Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Sesi dilanjutkan dengan materi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penggunaan SIREKAP oleh anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Fatimatuz Zahro, serta materi tata kelola dan distribusi logistik pemilu tahun 2024 dan pengawasan Internal Badan Adhoc oleh anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Erik Zainuri.