Knowledge Sharing Bahas Jaminan Kecelakaan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan 2024

Pasuruan, kab-pasuruan.kpu.go.id - Jaminan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc’ jadi tema edisi ke-16 Program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur hari ini (Jum’at, 29/10/2021). Acara yang diselenggarakan secara daring via zoom meeting tersebut, dibuka pada pukul 13.00 oleh Kasubbag. SDM dan Organisasi KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestiarini. Hadir sebagai peserta Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ketua dan Komisioner KPU Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta staf Sekretariat dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Berkaca dari kondisi yang pernah dialami pada Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya, dimana jangkauan wilayah penyelenggaraan yang mencakup berbagai karakteristik geografis yang berat serta sulit untuk dijangkau di wilayah Indonesia, menimbulkan risiko kecelakaan kerja yang relatif tinggi bagi penyelenggara badan adhoc.

Sebagai gambaran pula, pada Pemilu Serentak 2019 terdapat sejumlah penyelenggara yang terdiri dari anggota dan sekretariat PPK, PPS, KPPS maupun Petugas Ketertiban TPS yang meninggal dunia dan sakit akibat kelelahan. Urgensi tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu/Pemilihan yang membutuhkan kinerja dan pengambilan keputusan yang cepat sangat berpotensi menyebabkan tingkat kelelahan yang tinggi.
Oleh karena itu, jaminan kecelakaan kerja menjadi salah satu bentuk tanggung jawab KPU kepada jajaran penyelenggaranya, yang telah berpartisipasi aktif dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan.

Untuk mengurai persoalan tersebut, Program Knowledge Sharing menghadirkan narasumber pada diskusi sesi ini yaitu Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Kediri, Moch. Wahyudi. Dalam paparannya Wahyudi  menjelaskan tentang kriteria pemberian santunan kecelakaan kerja. 
“Terdapat empat kategori kecelakaan kerja badan adhoc yang dapat diberikan santunan yaitu meninggal dunia, cacar tetap, luka/sakit berat dan luka/sakit ringan. Masing-masing kategori tersebut memiliki kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan yang secara rinci diuraikan dalam Keputusan KPU,” tuturnya.

Wahyudi juga menyarankan agar badan adhoc diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan program JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk mempermudah proses klaim dan mekanisme pemberian santunan. 

Sepakat dengan apa yang disampaikan narasumber, Andi Wasis selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Jember yang juga hadir sebagai pembahas, lebih lanjut membahas tentang pentingnya menekan jumlah kecelakaan kerja.
"Penting bagi KPU untuk mengalokasikan anggaran yang cukup dalam mengcover potensi kecelakaan kerja maupun kematian badan adhoc saat Pemilu maupun Pemilihan 2024 mendatang. Selain itu, beberapa hal perlu dilaksanakan agar dapat menekan jumlah kecelakaan kerja badan adhoc, diantaranya seleksi calon badan adhoc secara lebih selektif, membudayakan kekompakan dalam bekerja (kolektif kolegial), persyaratan terkait surat keterangan sehat yang dapat dipertanggungjawabkan dan penerapan manajemen kerja yang baik," kata Andi.

Acara berlangsung kian menarik saat memasuki sesi diskusi interaktif. Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Kediri, Ermawanto yang bertindak sebagai moderator lantas memberikan kesempatan kepada para peserta untuk saling bertanya jawab, sharing pengalaman dan memberi masukan maupun tanggapan.

Di akhir sesi, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani yang mengikuti kegiatan diskusi sejak awal memberikan ulasan terkait topik bahasan dan beberapa pengarahan. Selain itu, beliau juga menekankan tentang alternatif pelaksanaan pemberian jaminan kecelakaan kerja dan pentingnya mencegah kecelakaan kerja.
“Bila jaminan dilaksanakan tidak dalam bentuk santunan melainkan dalam bentuk premi, maka KPU harus merumuskan dengan tepat mekanismenya dan lembaga asuransi mana yang hendak diajak kerjasama. Dan jika kecelakaan kerja yang terjadi pada badan adhoc banyak disebabkan oleh faktor kelelahan, maka untuk mencegahnya kita harus pandai mengatur ritme dan waktu kerja, terutama saat puncak tahapan. Tentu saja dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan diri. Wacana kebijakan pemberian vitamin dan suplemen penambah daya tahan tubuhpun patut kiranya untuk diperjuangkan." ucap Rochani selaku pengampu kegiatan knowledge sharing.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 54 Kali.