Perkuat Pelayanan Publik, KPU Kabupaten Pasuruan Ikuti Sosialisasi WBS dan SP4N-LAPOR!

kab-pasuruan.kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman dan Standar Prosedur Operasional (SOP) Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System (WBS) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Acara ini dilaksanakan via daring melalui Zoom Meeting pada Rabu 21 Januari 2026. 

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Eriek Zainuri bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Pasuruan yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Pasuruan.  

 

Zoom meeting dibuka secara resmi oleh Miftahur Rozaq, selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terkait sistem pengaduan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang berintegritas dan akuntabel.

Menurutnya, keberadaan WBS dan SP4N-LAPOR! merupakan instrumen strategis dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, serta responsif terhadap pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh jajaran KPU di daerah khususnya KPU Kabupaten Pasuruan diharapkan mampu mengimplementasikan pedoman dan SOP yang telah ditetapkan secara konsisten.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pedoman teknis dan standar prosedur operasional penanganan pengaduan, mulai dari mekanisme penerimaan laporan, proses verifikasi, tindak lanjut, hingga pelaporan hasil penanganan pengaduan. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai integrasi sistem WBS dengan SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan resmi nasional.

Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Pasuruan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait peran dan tanggung jawab satuan kerja dalam mengelola pengaduan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU.

Dengan mengikuti sosialisasi ini, KPU Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan yang transparan, serta mewujudkan pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.*(nf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 36 Kali.